beranda

Jumat, 15 Juni 2012

KONSEP NEGARA DAN NEGARA ISLAM


Ringkasan buku “The Concept of State and Law” halaman 29-39
karya Farooq Hasan
Oleh : Rizqi Nurjannah (09060128)
Konsep negara itu dapat difahami melalui 2 pandangan. Pandangan menurut filosuf Barat dan pandangan Islam. Adapun pandangan menurut para filosuf Barat itu terbagi menjadi 4 madzhab (aliran), yaitu aliran hukum murni, historis, hukum alam, serta hukum sosiologis. Dalam mendefinisikan negara pun ada beberapa cara pandang yang digunakan, yaitu menurut ahli politik, ahli filsafat politik, dan para ahli hukum.
Teori yuristik mengenai hubungan negara dengan hukum itu ada 3, yaitu negara superior (negara lebih tinggi dari dan menciptakan hukum), hukum mendahului negara dan mengikatnya, serta hukum dan negara yang dilihat dari sudut pandang yang sama. Dalam ringkasan ini, akan diterangkan tentang teori yang digunakan dalam memahami konsep negara dalam Islam.

Negara menurut semua pandangan (baik filosuf Barat maupun Islam) itu memiliki 4 unsur dasar yakni wilayah, populasi, organisasi dan kedaulatan. Hal yang paling prinsip yang membedakan antara negara Barat dan Negara Islam adalah konsep kedaulatan. Dalam hukum Islam, kedaulatan dimiliki oleh Tuhan, sehingga Negara tidak memiliki kedaulatan. Dengan tidak adanya kedaulatan, maka badan-badan Negara tidak memiliki kekuasaan tertinggi dan memang dalam kenyataannya harus bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Tuhan. Namun demikian, tidak berarti bahwa dalam negara islam, semua hukum itu ditetapkan oleh Tuhan sendiri.
Di sisi lain, semua hukum dalam negara Islam  dibuat oleh perwakilan-perwakilan manusia berdasarkan dasar-dasar Qur’an. jadi, dalam negara Islam, rakyat menikmati suatu hak membuat hukum yang bersifat parsial dan terbatasnya hukum dari hukum yang dibuat. Mereka tidak mampu, tentu saja, membuat beberapa hukum yang bertentangan dengan perintah-perintah Al-Qur’an yang jelas/sharih. Dalam pengertian ini, rakyat yang membuat hukum itu bukan pembuat hukum yang sebenarnya. Bukan pula mereka berada di atas hukum; mereka hanya pelaksana-pelaksana hukum, layaknya mereka berkedudukan sama dengan waga negara biasa.
Sumber-sumber pokok peraturan-peraturan Islam adalah :
1.    Al-Qur’an
a.    Al-Qur’an adalah satu-satunya sumber yang daripadanyalah semua pengajaran dan praktek Islam ditetapkan.
b.    Dua macam ayat dalam Al-Qur’an adalah Qath’iy (bersifat tetap) dan dzanni (bersifat kiasan).
Ayat Qath’iy  mencakup prinsip dasar agama.
Ayat Dzanniy  mampu mendapatkan penafsiran yang bermacam-macam. 
2.    Al-Hadits / As-Sunnah
a.    Al-Hadits adalah sumber kedua setelah Al-Qur’an. Ia berfungsi sebagai perinci suatu aturan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, sehingga peraturan tersebut menjadi lebih jelas dan praktis. Misalnya shalat dan zakat. Keduanya disebutkan secara global dalam Al-Qur’an, dan dirinci tata caranya, hikmah dan lain sebagainya oleh Al-Hadits.
b.    Dalam menghukumi sebuah hadits menjadi hadits asli atau palsu, mukharrij tidak hanya meneliti sanadnya saja namun juga harus memperhatikan ajaran yang disebutkan, karena Al-Hadits tidak akan bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. 
3.    Ijtihad
a.    Ijtihad atau disebut dengan “penggunaan ra’yu” setelah wahyu.
b.    Dijelaskan dalam hadits bahwa ijtihad itu sebagai cara menentukan suatu hukum ketika tidak ada petunjuk dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
4.    Ijma’
a.    Ijma’ bukan sumber hukum yang utama.
b.    Menurut istilah hukum, Ijma’ berarti konsensus dari mujtahid atau sebuah persetujuan dari muslim atas sebuah masa tertentu mengenai hukum Islam. Dan ijma’ itu dapat direvisi sesuai dengan perkembangan zaman.
Kesimpulannya, sumber tertinggi dalam penetapan hukum adalah wahyu (Al-Qur’an) karena kesahihan hadits juga ditentukan oleh kesesuainnya dengan Al-Qur’an. Islam juga mengizinkan kemerdekaan berfikir dalam koridor aturan wahyu. Sejalan dengan itu, pemaparan-pemaparan dari 4 madzhab klasik adalah layak memperoleh bobot dan respek tertinggi. Akan tetapi dalam hal ini disampaikan untuk diadakan penafsiran-penafsiran baru karena ada perubahan untuk mengubah pendapat-pendapat yang ada berdasarkan keadaan-keadaan kontemporer oleh orang-orang yang terpelajar dalam hukum.
Oleh karena itu, sebuah batasan yang ditentukan terhadap pembuat hukum di dalam sebuah negara Islam yang telah menciptakan sebuah dunia yang berbeda antara negara Islam dan negara-negara lain. Inti dari prinsip-prinsip al-Qur’an bahwa prinsip-prinsip yang berasal dari Tuhan itu adalah secara sama dapat diaplikasikan untuk semua manusia tanpa memandang status, posisi, warna, ras, jenis kelamin, bahasa/kebahasaan. Jika sesuatu dinyatakan legal, maka ia adalah legal untuk semua orang. Dalam bentuk apapun tidak ada pengecualian. Bahkan jika pengecualian-pengecualian itu dibolehkan maka pengecualian-pengecualian dibolehkan semua orang di dalam kondisi-kondisi tertentu. Oleh karena itu kita dapat menyimpulkan tidak ada legislator di dunia ini, karena legislator syari’ah adalah Allah SWT. Dan manusia bisa menjadi menjadi legislator namun terbatas, dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.      

1 komentar:

  1. bu saya jadikan pedoman dalam ngerjain tugas yaa... syukran ya ukhti... keep writing and dont forget eating...

    BalasHapus