beranda

Selasa, 23 Oktober 2012

Fatwa:Keputihan Wanita


Bersumber dari:
http://www.muhammadiyah.or.id/id/artikel-fatwa-tarjih—wanita-keputihan-detail-101.html
Pertanyaan :
1.     Bagaimana hukum fiqh tentang wanita yang mengalami keputihan ?
2.     Bila seorang wanita berhenti dari KB suntik, maka biasanya haid tidak teratur. Kadang satu dua hari haid kemudian berhenti, kemudian haid lagi. Bagaimana hukum tentang wanita tersebut ?

Jawaban :
Keputihan bukan haid, melainkan semacam penyakit yang sering dialami seorang wanita. Keputihan semacam istihadhah. Istihadhah yaitu, keluarnya darah atau yang lain dari rahim wanita terus menerus, sehingga ia merasa tidak mungkin dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat. Karena keluar salah satu dari dua jalan membatalkan wudlu dan keluarnya itu treus menerus.
Demikian juga wanita yang tidak teratur masa haidnya karena KB suntik. Terhadap kedua masalah di atas agar wanita yang bersangkutan meneliti. Jika yang keluar darah haid yang warnanya kehitam-hitaman, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita haid, yaitu tidak boleh mengerjakan shalat dan jika berakhir masa haidnya, ia hendaklah mandi sebelum mengerjakan shalat. Seandainya darah yang keluar bukan darah haid yang berwarna seperti darah segar atau yang keluar sesuatu yang lain, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita istihadhah. Ia tetap wajib mengerjakan shalat dan sebelum berwudlu ia membersihkan faraj-nya, kemudian menutup dengan kapas atau kain dan sebagainya, setelah itu ia berwudlu dan mengerjakan shalat. Dasar hukumnya ialah hadits:
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتِ حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاَةِ فَإِذَا كَانَ اْلآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ ( رواه أبو داود و النسآء و ابن حبان و الدار قطنى و قال: رواته كله ثقات)
Artinya : “Bahwasanya Fathimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, maka berkata Nabi SAW kepadanya: ‘Jika darah haid warnanya hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah shalat. Jika tidak demikian, berwudlulah dan shalatlah, karena itu hanya merupakan bocor pembuluh darah’.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, Ibnu Hibban dan ad-Daraquthni dan ia berkata seluruh perawinya tsiqah, menurut riwayat al-Hakim : menurut syarat muslim)
Pada hadits yang lain diterangkan bahwa wanita itu berwudlu setiap akan mengerjakan shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar