Jumat, 15 Juni 2012

IDE PENCARIAN LANDASAN HUKUM PADA DIRI SEORANG CENDEKIAWAN MUSLIM



Untuk mengawali artikel ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk berbincang mengenai sebuah hal yang kompleks dalam agama. Apakah itu? “Penentuan Hukum itu harus berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah”...
Nah, judul di atas sebenarnya belum mewakili isi yang akan penulis paparkan disini, namun penulis menganggap bahwa Penting sekali bagi seorang muslim (khususnya bagi semua muslim yang memiliki kemampuan untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah) untuk meneliti landasan seorang cendekiawan muslim (dikenal sebagai Ulama’ modern) jika ia menetapkan suatu fatwa.
Artikel ini akan mengajak pembaca untuk memahami kegelisahan penulis terhadap fatwa seorang cendekiawan muslim Indonesia yang sangat terkenal sebagai seorang mufassir, beliau adalah ustadz Quraish Shihab. Semoga dapat bermanfaat, dan dapat memberikan pencerahan bagi para pembaca yang budiman...

A.    Latar Belakang
Jilbab merupakan kewajiban bagi setiap muslimah yang telah baligh (tandanya adalah keluar darah haid).  Fungsi jilbab disini adalah untuk menutupi aurat dari penglihatan orang yang bukan mahram. Adapun dasar hukum kewajibannya telah dijelaskan dalam firman Allah SWT surat an-Nur(24): 31 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW di atas adalah agar beliau menyampaikan kepada kaum mukminah supaya mereka menahan pandangan, menjaga kemaluan, mengulurkan kain kudung hingga menutupi dada serta melarang untuk memperlihatkan perhiasan kecuali yang biasa nampak, dan kebolehan menampakkan perhiasan itu hanya dikhususkan bagi mahramnya saja.
Landasan ini dikuatkan oleh firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab(33): 59 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Hai nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari kedua ayat di atas, terdapat perbedaan batasan aurat yang disebutkan. Dalam surat an-Nur(24): 31 menyebutkan perintah untuk menjulurkan hingga dada, dan dalam surat al-Ahzab(33): 59 ini memerintahkan untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Penentuan batas aurat ini adalah suatu hal furu’ (cabang) yang bersifat ijtihadi. Kedua ayat di atas menetapkan bahwa hukum memakai jilbab adalah wajib, dan ini disepakati oleh mayoritas ulama.
Akan tetapi, dalam penentuan kewajiban hukum memakai jilbab yang telah disepakati oleh ulama salaf mu’tabar zaman itu penulis menemukan pendapat ulama kontemporer yang menyatakan bahwa memakai jilbab itu tidak wajib bagi kaum muslimah yang telah baligh. Diantara ulama yang menyatakan pendapat tersebut adalah Muhammad Syahrur, ia berpendapat bahwa ayat-ayat tentang jilbab dalam al-Qur’an itu bukanlah ayat-ayat tasyri’ (penetapan hukum) namun termasuk ayat ta’lim (pengajaran) sebab khitab yang disebutkan adalah Muhammad sebagai nabi bukan Muhammad sebagai rasul.  Ulama lain yang sefaham dengan pendapat tersebut adalah Qâsim Âmin yang biasa dikenal dengan Muharrir Al-Mar’ah (pembebasan wanita).
Perbedaan penetapan hukum berjilbab ini bukanlah hal furu’ (cabang), akan tetapi termasuk hal asal (pokok). Uniknya, antara pendapat yang mewajibkan dan tidak mewajibkan berjilbab itu dituliskan semua dalam buku-buku yang disusun oleh ulama Indonesia yang ternama yakni M. Quraish Shihab. Sikap Quraish demikian itu menyebabkan kontra dari mayoritas ulama karena beliau terkesan membingungkan. Terlebih lagi, beliau pernah menyatakan fatwanya kepada kaum muslimin melalui media elektronik. Oleh karena itu, penulis berkeinginan untuk meneliti konsep jilbab menurut beliau. Karena, beliau adalah salah satu mufassir yang ternama Indonesia dan banyak menjadi sorotan masyarakat muslim di seluruh penjuru dunia.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan menjadi beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana konsep jilbab menurut M. Quraish Shihab?
2.    Apa landasan M. Quraish Shihab dalam menentukan konsep jilbab?
C.    Tujuan dan Kegunaan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka dapat tersusun beberapa tujuan, yaitu:
1.    Untuk mengetahui konsep jilbab menurut M. Quraish Shihab.
2.    Untuk menganalisis landasan M. Quraish Shihab dalam penentuan konsep tersebut.
Penyusunan risalah ini diharapkan dapat berguna, baik secara teoritis maupun secara praktis. Adapun kegunaan secara teoritis, diharapkan risalah ini dapat mengembangkan khazanah ilmu pengetahuan khusunya dalam bidang syari’ah Islam. Sedangkan kegunaan secara praktis, semoga risalah ini dapat berguna bagi kaum muslim dan muslimah yang mencari kejelasan tentang konsep jilbab menurut M. Quraish Shihab.  
D.    Telaah Pustaka
Telaah pustaka merupakan kajian yang telah dilakukan lebih awal dari penyusunan risalah ini. Penulis menemukan beberapa penelitian yang semisal dengan risalah ini, akan tetapi memiliki perbedaan kajian. Diantaranya adalah:
Skripsi yang berjudul “Jilbab dalam Islam (Telaah atas Pemikiran Fatima Mernissi)” yang disusun oleh Rini Sutikmi, jurusan Aqidah dan Filsafat fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tahun 2008. Penelitian ini lebih menekankan pada analisa konsep jilbab menurut Fatima Mernissi.
Skripsi yang berjudul “Jilbab Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni (Studi terhadap kitab Tafsir Safwat At-Tafasir)” yang disusun oleh Nurun Nikmah, jurusan Tafsir Hadits fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tahun 2008. Penelitian ini menekankan pembahasan tentang penafsiran ayat tentang jilbab menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni yang dikaitkan dengan implikasi penafsiran ayat jilbab sesuai dengan konteks Indonesia.  
E.    Metode Penulisan
1.    Jenis
Jenis penulisan risalah ini adalah dengan penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. 
2.    Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yakni sumber primer dan sekunder. Keduanya akan dirinci sebagai berikut:
a.    Sumber Primer
1)    Jilbab Pakaian Muslimah, dalam Pandangan Ulama dan Cendekiawan Kontemporer.
2)    Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat.
3)    Tafsir Al-Mishbah
b.    Sumber Sekunder
1)    Tafsir Rawai’ul Bayan
2)    Kudung Gaul (Berjilbab tapi Telanjang)
3)    Hijab Pakaian Penutup Aurat Istri Nabi SAW
4)    Serta sumber-sumber lain yang berhubungan dengan penyusunan risalah ini baik berupa buku, jurnal, makalah dan lain-lain.
3.    Metode Analisis Data
Jika data telah terkumpul, dilakukan analisis data secara kualitatif. Dan penulis juga mengadakan kritik internal serta eksternal terhadap karya tokoh yang menjadi objek dalam risalah ini. 
F.    Sistematika Penulisan
Penulisan risalah ini akan disusun menjadi lima bab dengan rincian bahasan sebagai berikut:
Bab pertama adalah pendahuluan. Bab ini berisi tentang latar belakang penulisan, beberapa rumusan masalah yang akan dianalisis, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
Risalah ini terfokus pada pemikiran seorang mufassir Indonesia yang ternama yakni M. Quraish Shihab. Oleh karena itu, perlu pembahasan tersendiri tentang Riwayat Hidup M. Quraish Shihab pada bab dua. Pembahasan dalam bab ini adalah latar belakang keluarga, riwayat pendidikan, pengalaman karir, dan karya yang dihasilkan serta penilaian masyarakat terhadap beliau.
Selanjutnya, dalam memperjelas makna judul risalah ini, maka disusunlah bab tiga yakni kajian pustaka yang membahas tentang teori konsep dan jilbab dipandang dari segi semantik dan istilah dan menyertakan dalil-dalil al-Qur’an.
Pembahasan inti risalah ini adalah pada bab empat yaitu analisis terhadap pendapat M. Quraish Shihab tentang jilbab dan dalil-dalil landasan pendapatnya.
Bab terakhir yaitu penutup yang berisi kesimpulan dan saran.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...