Jumat, 15 Juni 2012
Ringkasan Kritik terhadap pendapat Quraish Shihab pada Jilbab dan Aurat
Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah
Download Video....http://www.4shared.com/account/dir/SbKC6rZD/_online.html#dir=54446392
Pendidikan:
- S1 Fakultas Syari’ah universitas Islam, Madinah Al-Munawwaroh, 1996
- S2 Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar, Kairo, 2001
- S3 Jurusan Syari’ah, Fakultas Studi Islam Universitas Al-Azhar Kairo, 2007 predikat Summa Cumlaude
K : Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakaatuh, alhamdulillah washalatu wassalamu rasulillah, wa ba’d
Saya akan menyampaikan tanggapan terhadap apa yang disampaikan Quraish shihab mengenai jilbab dan ingin meluruskan pemahaman yang salah.
CV: Pengertian Jilbab
K : Pernyataan itu tidak benar karena tidak kita dapatkan dalam buku2 literatur fikih itu bahwa satupun ulama yang tidak mewajibkan berjilbab, seluruh ulama telah mewajibkan berjilbab. Maka Perlu kita tanyakan kepada bapak Quraish Shihab siapa ulama namanya siapa, dibuku mana dan kapan ia menyatakan bahwa jilbab itu tidak wajib.
Karena perbedaan ulama hanya terdapat pada 2 hal saja yaitu wajib bercadar ataupun wajib berjilbab dengan boleh membuka wajah dan kedua telapak tangan.
CV 2: Pernyataan pakaian terhormat
K : Pernyataan yang terpenting adalah pakaian itu terhormat atau sopan, pernyataan itu tidak tepat dan tak benar karena tidak mempunyai kriteria yang jelas, boleh jadi orang (wanita) yang menggunakan pakaian diatas lutut yang terlihat betisnya itu oleh sebagian kalangan itu dinyatakan pakaian terhormat, bisa saja ada orang yang menyatakan pakaian renang adalah pakaian terhormat ketika ada lomba renang, jadi kalo dikatakan ada sebagian ulama menyatakan bahwa yang terpenting adalah pakaian terhormat itu tidak benar karena tak ada satu ulamapun yang menyatakan demikian dan masalah terhormat juga tidak memiliki batasan sehingga dapat mengacaukan pandangan dan pemahaman.
CV 3: Pernyataan tentang Jilbab dalam penterapan kepada keluarga, dan pernyataan tentang Hukum Jilbab
K : Pernyataan Bapak Quraish Shihab (BQS) bahwa sebagaian ulama ada yang menyatakan bahwa jilnab itu tidak wajib Pernyataan itu tidak benar, karena seluruh ulama mengatakan bahwa jilbab itu wajib. Mereka hanya berbeda apakah semua anggota badan wanita itu ditutup (wajibkan cadar) atau semua anggota tubuh wanita itu ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan. Permasalahannya pada dua hal tersebut, dan tidak ada satupun yang menyatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. BQS menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan aurat, kita katakan memang benar para ulama berbeda dalam menentukan batasan aurat wanita, tetapi permasalahannya adalah apakah wajah dan itu termasuk aurat atau tidak. Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa rambut bukan aurat, tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bagian terdalam wanita seperti payudara, dan sebagainya itu bukan aurat, tidak ada yang mengatakan betispun bukan aurat. Perbedaannya adalah apakah wajah dan kedua telapak tangan itu aurat atau bukan.
CV: Budaya Jilbab di Indonesia dan Pakai Jilbab itu dengan Kesadaran
K : Pernyataan BQS bahwa kewajiban berjilbab di Indonesia itu baru muncul 20 tahun terakhir ini kemudian sebagian tokoh muslim Indonesia seperti Buya hamka istrinya tak memakai jilbab, kemudian muslimah Nahdhatul Ulama juga tak make jilbab. Karena dalam menentukan sebuah hukum tidak boleh menggunakan perilaku perorangan, kalo dikatakan bahwa istrinya buya Hamka tidak pake jilbab lantas kita bisa mengatakan bahwa kita boleh tidak pake jilbab. Kita katakan kepada BQS bahwa istrinya nabi Nuh itu kafir, lalu apakah boleh kita mengatakan bahwa kita boleh kafir karena isteri nabi Nuh itu kafir, lalu istri nabi Luth kafir lalu apakah boleh kita mengatakan bahwa kita boleh kafir karena merujuk pada istrinya nabi Luth? Sebagian paman nabi Muhammad SAW itu juga menentang islam, lalu apakah kita boleh menyatakan bahwa kita boleh menentang Islam karena paman Nabi juga ada yang menentang Islam? Anaknya nabi Nuh juga tidak mengikuti ajaran nabi Nuh, lalu apakah kita boleh mengatakan kepada anak kita nak, kamu boleh kafir karena anaknya Nabi Nuh juga menentang islam. Tentunya tidak, ini tidak bisa diterima.
Jadi intinya, tidak boleh menjadikan perilaku seorang tokoh atau perilaku masyarakat sebagai dasar dari pengambilan hukum. Yang boleh untuk mengambul hukum ini dasarnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah serta beberapa kaidah yang ditetapkan oleh ulama. Dan tak ada satupun dalam kaidah tersebut yang menyatakan bahwa boleh berpegang pada perilaku sebagian tokoh.
Perlu saya tambahkan disini, Ulama yang istrinya tak memakai jilbab, bisa jadi tokoh tersebut meyakini bahwa jilbab wajib hanya saja istrinya membangkang atau tidak mau ta’at. Dan bisa jadi, ualama tersebut telah menasihati anaknya untuk pakai jilbab tapi ia membangkang.jadi sekali lagi, bahwa tidak dibolehkan menetapkan suatu hukum berdasarkan perilaku seorang tokoh.
CV: yang penting pakaian terhormat
K : Pernyataan BQS yang pernyataan yang sangat naif, karena pakaian terhormat itu tidak memiliki batasan yang jelas. Pakaian terhormat menurut bapak Quraish Shihab berbeda dengan pakaian terhormat menurut artis dan berbeda dengan orang lain. Jadi sekali lagi pernyataan ini adalah pernyataan yang sangat naif, yang jauh dari dasar-dasar agama.
CV: BerJilbab itu baik, bagus, tapi boleh jadi telah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan
K : pernyataan BQS bahwa jilbab itu bagus tapi boleh jadi orang yang memakai jilbab itu sebenarnya telah melebihi apa yang dikehendaki Tuhan itu adalah pernyataan yang sangat gegabah. Karena kalimat berlebihan itu menunjukkan negatif, karena Allah SWT sendiri telah melarang berlebih-lebihan dalam mengamalkan ajaran. Karena orang yang berlebihan dalam mengamalkan ajaran itu maknanya adalah negatif, sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu kalimat boleh jadi orang yeng menggunakan jilbab itu berlebih-lebihan dalam mengamalkan islam dan telah melebihi apa yang diajarkan oleh tuhan adalah pernyataan yang sembrono dan itu menyamakan orang yang berjilbab itu telah melanggar pesan-pesan Allah untuk beragama Islam secara wajar.
Kemudian yang perlu saya katakan disini, bahwa kita harus saling menghormati dalam menanggapi perbedaan pendapat dalam ajaran Islam ini, tetapi yang kita hormati itu adalah pendapat yang memang masih dalam koridor ajaran Islam, dan menggunakan metode yang telah diletakkan oleh para ulama sebagaimana yang dikatakan oleh seorang ulama bahwa tidak semua perbedaan pendapat dapat diterima. Kecuali perbedaan pendapat yang masih dalam koridor syari’ah. Adapun perbedaan pendapat dari sebagian orang yang tidak mempunyai background syari’ah maka itu tidak bisa diterima apalagi tidak menggunakan metodologi yang telah diletakkan oleh para ulama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Astagfirullah ....Seorang tokoh ahli tafsir quran BQS yang membingungkan ummat pantaslah keluarganya ada yang tidak berjilbab .....masyaallah.......hanya Allah dan Rasulnya yang maha benar
BalasHapusPendapat pak Quraish itu mungkin menghindari pandangan manusia, kalau wanita berjilbab itu pasti baik akhlak nya. Padahalkan "Belum tentu". Nah itu mungkin pndapat yg cocok/sesuai dgn kenyataan, dan juga tdk menyalahi aturan agama. IQ!!!??
BalasHapusMemang sebaiknya muslimah berjilbab, namun jika seorang muslimah belum berjilbab, tapi ia berpakaian sopan sesuai norma yang berlaku (tidak ketat, tidak transparan, tidak terlalu pendek, tidak mengumbar bagian dada, menjalankan sholat lima waktu, tidak bergosip/bergunjing, suka bersedekah diam-diam, bermanfaat untuk sesama, tidakkah ia mulia juga? Saya muslimah dan awam, tapi saya kira Allah Maha Adil & Bijaksana. Mengenakan jilbab berarti menggugurkan 1 kewajiban, tapi bukankah menjauhi bergunjing, memfitnah, sombong juga diwajibkan. Intinya tidak perlu terlalu repot men blow up perkara jilbab, karena itu kewajiban antara muslimah dan Tuhan-nya. Sama seperti perkara shalat - kalau tidak menjalankan rugi sendiri.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'
BalasHapusberikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, Hal. 295, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015), selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31
'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,
"Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"
Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.
Kesopanan Iman
Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?
Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?
Al-Qur'an bukan buku mode!
Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.
Tidaklah seluruh pakaian Barat itu ditolak oleh Islam, dan tidak pula seluruh pakaian negeri kita dapat menerimanya.
Kebaya model Jawa yang sebagian dadanya terbuka, tidak dilindungi oleh selendang, dalam pandangan Islam adalah termasuk pakaian "You can see" juga. Baju kurung cara-cara Minang yang guntingnya sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit, pun ditolak oleh Islam.'
MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA
Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
"paling konsisten memperjuangkan Syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, HAMKA mengusulkan agar dalam Sila Pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang 'kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya', sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta."
mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html
Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa HAMKA terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."
kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf
"Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."
disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau
"Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab." nu.or.id
"Antara Syari'ah dan Fiqh
(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat."
*Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html
Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).
*Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013
www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html
*bila kelak ada yang berkata atau menuduh dan fitnah Buya HAMKA: Sesat dan menyesatkan, Syiah, Liberal, JIL, JIN, SEPILIS atau tuduhan serta fitnah keji lainnya (hanya karena ijtihad Beliau mungkin tidak sesuai dengan trend/tradisi saat ini), maka ketahuilah dan ada baiknya cukupkan wawasan terlebih dahulu, bahwa dulu Beliau sudah pernah dituduh sebagai Salafi Wahabi (yang notabene identik dengan Arab Saudi). "Teguran Suci & Jujur Terhadap Mufti Johor: Sebuah Polemik Agama" #HAMKA #MenolakLupa