Sabtu, 23 Oktober 2010

SEKILAS HUKUM

Hukum adalah Norma yang memiliki sanksi. Dan setiap ada masyarakat, baik manusia maupun makhluk lain (polion) maka disana pasti terdapat hukum.
Contoh :
 Jika berada dalam masyarakat terjadi hukum perdata yakni Wakaf, Sewa menyewa, dll.
 Jika berada dihutan  terjadi tindak hukum yakni dengan mencuri kayu dihutan

Norma dalam masyarakat ada 3:
 Norma agama {bersumber pada Al-Qur’an dan Assunnah}
 Norma susila {bersumber pada pemikiran-pemikiran manusia yang menghasilkan kesan baik dan buruk}
 Norma hukum {bersumber dari bisa dari agama, susila/adat}
Di Indonesia, norma yang dikenakan sanksi jika melanggarnya hanya norma yang telah disepakati menjadi hukum. Nah, jika norma agama dan susila yang belum dijadikan sebagai norma hukum maka pelaku pelanggaran norma tersebut tidak diberi sanksi. (orang yang meninggalkan sholat wajib tidak dikenai hukuman, namun mendapatkan sanksi langsung dari Allah SWT saja).

Tujuan Hukum :
 Untuk keadilan, biasa disebut dengan teori etis. Dalam Islam, keadilan adalah bagian dari ketaqwaan. Seperti yang tersebut dalam Al-Maidah ayat 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Contoh : keadilan dalam pembagian warisan.
 Untuk kemanfaatan, biasa dikenal dengan teori utilitas. Hukum ditegakkan agar manusia dapat diatur dan dapat diarahkan menjadi manusia yang berdaya guna.
 Teori campuran, biasa disebut dengan teori justitiet utilities. Tujuan hukum untuk kedua tujuan diatas (keadilan dan kemanfaatan).
Subjek Hukum :
 Perorangan
Syaratnya adalah dewasa (umur 18 th keatas) atau sudah menikah dan berakal sehat. Seseorang dapat melakukan perbuatan hukum yang mengandung konsekuensi hukum. Contoh : seseorang menyetel radio dengan suara keras pada malam hari sehingga mengganggu ketentraman warga masyarakat.
 Badan hukum, seperti:
a. Organisasi keagamaan
Contoh Muhammadiyah telah mendapatkan SK Mentri Kehakiman sebagai badan hukum, sehingga jika Muhammadiyah dapat melakukan jual-beli, wakaf, dll atas nama Muhammadiyah walaupun biasanya yang mengelola adalah ‘Aisyiyah.
b. Yayasan
Jika ada sekelompok orang yang memiliki visi misi yang sama maka dapat mendirikan yayasan yang bergerak dalam bidang social kemasyarakatan. Untuk mencapai visi (cita-cita mendirikan yayasan) maka harus melaksanakan misi (tujuan jangka pendek) dengan merencanakan program yang mendukung.

Pelaku yayasan adalah:
Pengurus (min. 3 orang)
Pembina (min. 3 orang)
Pengawas (min. 3 orang)

Nah, jika kita ingin mendirikan Pon-Pes maka kita bisa dirikan yayasan dulu.
c. Perseroan terbatas (PT)
PT dengan Yayasan memiliki perbedaan pada SAHAM.
Susunan dalam PT itu agak sama dengan yayasan yakni
Direktur PT – jika dalam yayasan biasa disebut dengan ketua yayasan
Komisaris; Pengawas
d. BUMN
Seperti PDAM, Kereta Api, jual beli jasa, dll.

Hukum itu ada 2
 Hukum Perdata : Hukum yang menyangkut perorangan (privat law/ mu’ammalat). {spt: warisan, perjanjian, wakaf,dll}
 Hukum Pidana : hukum yang menyangkut tindak kejahatan (jinayat). {spt: pembunuhan, pencurian,dll}

Pernikahan dapat masuk pada kedua hukum tersebut.
Hk P’data: pencatatan dalam akta nikah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Hk Pidana: penipuan calon suami, mengaku duda (istri meninggal, padahal tidak.) menipu dengan akta kematian palsu.

Hukum positif berasal dari islam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...